Jakarta – Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Salah satu momen menarik datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irjen (Purn) Safaruddin, yang memberikan pesan tegas kepada calon hakim MK, Inosentius Samsul, saat sesi tanya jawab di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).
Safaruddin mengingatkan bahwa setiap calon hakim MK yang dipilih melalui mekanisme DPR memiliki tanggung jawab moral dan politik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, seringkali setelah terpilih, beberapa hakim lupa dengan asal-usul pencalonannya dan seolah berdiri di luar kepentingan DPR.
“Bapak dipilih dari DPR, jangan sampai setelah duduk di Mahkamah Konstitusi lupa asal-usulnya. Kami ingin agar calon yang kami dukung tetap teguh, tidak goyah oleh pengaruh kiri dan kanan, serta konsisten menjalankan tugas dengan integritas,” tegas Safaruddin.
Tantangan Hakim Konstitusi
Sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memegang peranan penting dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia. Hakim konstitusi tidak hanya dituntut memiliki kapasitas hukum, tetapi juga independensi, integritas, serta keteguhan sikap.
Menurut Safaruddin, kekhawatiran terbesar adalah ketika hakim konstitusi yang berasal dari jalur DPR justru berseberangan atau bahkan kerap “menghantam” kebijakan DPR tanpa dasar yang kuat. Hal tersebut dapat menimbulkan ketegangan antara lembaga legislatif dan yudikatif.
“Kami berharap Pak Inosentius bisa menjaga keseimbangan. Tegas dalam prinsip, tapi tetap menyadari bahwa proses pemilihan ini adalah amanah dari DPR. Jangan sampai terseret arus kepentingan yang bisa melemahkan posisi bapak sebagai hakim konstitusi,” tambahnya.
Kompetensi Inosentius Samsul
Meski memberikan peringatan keras, Safaruddin juga mengakui bahwa Inosentius Samsul memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk mengisi kursi hakim MK. Rekam jejaknya dalam bidang hukum dinilai cukup panjang, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan konstitusi.
Uji kelayakan sendiri masih berlangsung dengan berbagai anggota Komisi III DPR yang mengajukan pertanyaan terkait visi, misi, dan pandangan Inosentius terhadap sejumlah isu strategis, termasuk independensi hakim, tata kelola hukum, dan peran MK dalam menjaga demokrasi.
Pentingnya Independensi Hakim
Pengamat politik dan hukum menilai bahwa pernyataan Safaruddin merefleksikan dilema klasik antara independensi hakim MK dan hubungan politik dengan lembaga pengusul. Di satu sisi, hakim konstitusi dituntut netral dan berdiri di atas semua kepentingan. Namun di sisi lain, proses pemilihan melalui DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung seringkali menimbulkan harapan agar “jalur pengusul” tetap menjadi pertimbangan.
Masyarakat sipil menekankan bahwa hakim konstitusi tidak boleh terikat pada kepentingan politik manapun, melainkan hanya tunduk pada konstitusi dan keadilan.
Kesimpulan
Pesan Safaruddin kepada Inosentius Samsul menggambarkan bahwa dinamika politik dalam pemilihan hakim MK selalu kompleks. Publik berharap uji kelayakan ini menghasilkan hakim-hakim yang profesional, teguh, dan benar-benar berkomitmen pada konstitusi.