Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menggelontorkan dana segar sebesar Rp 200 triliun ke lima bank besar nasional. Dana tersebut sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI) dan kini dialihkan untuk mendukung program pemerintah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Siapa Saja yang Kebagian?
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penempatan dana ini sudah dimulai sejak Jumat, 12 September 2025. Rinciannya sebagai berikut:
- BRI: Rp 55 triliun
- Bank Mandiri: Rp 55 triliun
- BNI: Rp 55 triliun
- BTN: Rp 25 triliun
- BSI: Rp 10 triliun
Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call.
Dasar Hukum
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas. Intinya, pemerintah bisa menaruh dana di bank mitra untuk mengoptimalkan kas negara.
Ada Aturan Ketat
Meski dananya jumbo, bank penerima tak bisa sembarangan menggunakannya.
- Jika gagal mengembalikan, BI bisa langsung debit dari Giro Wajib Minimum (GWM) bank terkait.
- Bank juga wajib melapor setiap bulan ke Kemenkeu soal pemanfaatan dana ini.
- Tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Selain itu, pengawasan akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai aturan perundang-undangan.
Kemenkeu menegaskan penempatan dana ini untuk menjaga stabilitas keuangan, memperlancar program pemerintah, dan memastikan likuiditas di sektor perbankan tetap terjaga.