Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun: Peran 5 Tersangka, Termasuk Nadiem Makarim

Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun: Peran 5 Tersangka, Termasuk Nadiem Makarim

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini menyeret pejabat kementerian, konsultan, hingga staf khusus Nadiem. Pengadaan perangkat TIK tersebut berlangsung pada 2020–2022 dengan total 1,2 juta unit Chromebook, namun hasilnya dinilai tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa.


Tersangka dan Perannya

1. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

  • Diduga menjadi otak awal ide pengadaan Chromebook sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik.
  • Membuat grup WhatsApp khusus membahas rencana pengadaan TIK.
  • Melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief menjadi konsultan di PSPK.
  • Diduga mengatur pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada Februari & April 2020 terkait Chrome OS.

2. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan PSPK

  • Mengarahkan tim teknis agar mendukung Chrome OS.
  • Pada 17 April 2020, mendemonstrasikan Chromebook via Zoom yang dipimpin langsung Nadiem.
  • Ikut membicarakan skema co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbud.

3. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, 2020–2021

  • Memerintahkan tim teknis menyelesaikan kajian Chrome OS meski pengadaan belum ada.
  • Mengganti PPK Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tak sanggup menjalankan instruksi.
  • Pada 30 Juni 2020 malam, menggelar pertemuan dengan penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi di Hotel Arosa untuk mengunci pengadaan.
  • Menyusun juklak dan juknis yang mengarahkan pembelian Chromebook tahun 2020–2022.

4. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP, 2020

  • Mengarahkan jajarannya untuk memilih Chrome OS.
  • Pada 2021–2022, menginstruksikan PPK agar memilih penyedia tertentu.
  • Membuat petunjuk teknis pengadaan TIK SMP sesuai aturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 (era Nadiem).
  • Hasilnya, pembelian besar-besaran Chrome OS tetap dilaksanakan meskipun terbukti sulit digunakan guru dan siswa.

5. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mantan Mendikbudristek

  • Diduga memimpin rapat “senyap” via Zoom dengan Google Indonesia pada 6 Mei 2020, mewajibkan peserta menggunakan headset untuk menjaga kerahasiaan.
  • Memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook meski belum ada dasar pengadaan.
  • Mengarahkan bawahannya (SW & MUL) membuat juklak dan juknis yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
  • Disebut melanggar Perpres 123/2020, Perpres 16/2018 jo. 12/2021, dan Peraturan LKPP 7/2018 jo. 11/2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerugian Negara

  • Total anggaran pengadaan TIK: Rp 9,3 triliun (2020–2022).
  • Unit yang dibeli: 1.200.000 Chromebook.
  • Kerugian negara menurut Kejagung: Rp 1,98 triliun (masih dihitung BPKP).
  • Chromebook dinilai tidak optimal dipakai di sekolah dan menyulitkan guru maupun siswa.

Respons Nadiem

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah terlibat.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Integritas dan kejujuran adalah nomor satu bagi saya,” ujar Nadiem dengan suara lantang saat digiring penyidik, Kamis (4/9).

Nadiem kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dengan rompi tahanan pink dan tangan diborgol.


Catatan Investigasi

Kasus ini menunjukkan adanya rekayasa sejak perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Mulai dari lobi dengan Google, pengaturan juklak/juknis, hingga penunjukan penyedia melalui metode e-katalog.

Pakar hukum menilai pola ini merupakan bentuk state capture corruption, di mana kebijakan publik didikte oleh kepentingan tertentu.

Situs Slot Pragmatic Play

Daftar Slot Gacor Slot88 Deposit Qris Kilat Terpercaya Hari Ini

  • INA777
  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *