Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kali ini, penyidik KPK memanggil Lisa Mariana (LM) untuk dimintai keterangan soal dugaan aliran dana.
Pemeriksaan Lisa berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8/2025). Kepada awak media, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan LM berkaitan dengan penelusuran aliran uang dalam perkara BJB.
Lisa Akui Terima Dana untuk Kebutuhan Anak
Usai diperiksa, Lisa Mariana mengaku menerima sejumlah dana yang berkaitan dengan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan anaknya.
“Ya, memang ada aliran dana. Itu buat anak saya, benar,” ungkap Lisa singkat saat keluar dari Gedung KPK.
Namun, Lisa enggan menyebutkan jumlah nominal yang diterimanya. “Saya tidak bisa sebut nominalnya ya, biar KPK yang menyampaikan,” tambahnya.
Lima Tersangka, Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono (WH), eks Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Suhendrik (S)
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK)
Kelimanya diduga melakukan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Kasus ini disebut-sebut terjadi pada periode ketika Ridwan Kamil (RK) menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Meski demikian, hingga kini kubu RK belum memberikan penjelasan rinci terkait pernyataan Lisa Mariana.
Fokus KPK: Bongkar Aliran Dana
KPK menegaskan akan terus menelusuri alur distribusi uang korupsi iklan BJB demi memastikan siapa saja pihak yang menerima manfaat dari dana tersebut. Penyidikan dipastikan masih akan berlanjut, termasuk dengan pemanggilan saksi-saksi baru.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka kerugian yang fantastis dan berkaitan dengan institusi perbankan daerah besar seperti Bank BJB.