5 Bank Diguyur Dana Rp 200 Triliun, BRI Cs Kebagian Segini

5 Bank Diguyur Dana Rp 200 Triliun, BRI Cs Kebagian Segini

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menggelontorkan dana segar sebesar Rp 200 triliun ke lima bank besar nasional. Dana tersebut sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI) dan kini dialihkan untuk mendukung program pemerintah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Siapa Saja yang Kebagian?

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penempatan dana ini sudah dimulai sejak Jumat, 12 September 2025. Rinciannya sebagai berikut:

  • BRI: Rp 55 triliun
  • Bank Mandiri: Rp 55 triliun
  • BNI: Rp 55 triliun
  • BTN: Rp 25 triliun
  • BSI: Rp 10 triliun

Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call.

Dasar Hukum

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas. Intinya, pemerintah bisa menaruh dana di bank mitra untuk mengoptimalkan kas negara.

Ada Aturan Ketat

Meski dananya jumbo, bank penerima tak bisa sembarangan menggunakannya.

  • Jika gagal mengembalikan, BI bisa langsung debit dari Giro Wajib Minimum (GWM) bank terkait.
  • Bank juga wajib melapor setiap bulan ke Kemenkeu soal pemanfaatan dana ini.
  • Tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Selain itu, pengawasan akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai aturan perundang-undangan.

Kemenkeu menegaskan penempatan dana ini untuk menjaga stabilitas keuangan, memperlancar program pemerintah, dan memastikan likuiditas di sektor perbankan tetap terjaga.

Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun: Peran 5 Tersangka, Termasuk Nadiem Makarim

Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun: Peran 5 Tersangka, Termasuk Nadiem Makarim

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini menyeret pejabat kementerian, konsultan, hingga staf khusus Nadiem. Pengadaan perangkat TIK tersebut berlangsung pada 2020–2022 dengan total 1,2 juta unit Chromebook, namun hasilnya dinilai tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa.


Tersangka dan Perannya

1. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

  • Diduga menjadi otak awal ide pengadaan Chromebook sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik.
  • Membuat grup WhatsApp khusus membahas rencana pengadaan TIK.
  • Melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief menjadi konsultan di PSPK.
  • Diduga mengatur pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada Februari & April 2020 terkait Chrome OS.

2. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan PSPK

  • Mengarahkan tim teknis agar mendukung Chrome OS.
  • Pada 17 April 2020, mendemonstrasikan Chromebook via Zoom yang dipimpin langsung Nadiem.
  • Ikut membicarakan skema co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbud.

3. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, 2020–2021

  • Memerintahkan tim teknis menyelesaikan kajian Chrome OS meski pengadaan belum ada.
  • Mengganti PPK Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tak sanggup menjalankan instruksi.
  • Pada 30 Juni 2020 malam, menggelar pertemuan dengan penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi di Hotel Arosa untuk mengunci pengadaan.
  • Menyusun juklak dan juknis yang mengarahkan pembelian Chromebook tahun 2020–2022.

4. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP, 2020

  • Mengarahkan jajarannya untuk memilih Chrome OS.
  • Pada 2021–2022, menginstruksikan PPK agar memilih penyedia tertentu.
  • Membuat petunjuk teknis pengadaan TIK SMP sesuai aturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 (era Nadiem).
  • Hasilnya, pembelian besar-besaran Chrome OS tetap dilaksanakan meskipun terbukti sulit digunakan guru dan siswa.

5. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mantan Mendikbudristek

  • Diduga memimpin rapat “senyap” via Zoom dengan Google Indonesia pada 6 Mei 2020, mewajibkan peserta menggunakan headset untuk menjaga kerahasiaan.
  • Memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook meski belum ada dasar pengadaan.
  • Mengarahkan bawahannya (SW & MUL) membuat juklak dan juknis yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
  • Disebut melanggar Perpres 123/2020, Perpres 16/2018 jo. 12/2021, dan Peraturan LKPP 7/2018 jo. 11/2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerugian Negara

  • Total anggaran pengadaan TIK: Rp 9,3 triliun (2020–2022).
  • Unit yang dibeli: 1.200.000 Chromebook.
  • Kerugian negara menurut Kejagung: Rp 1,98 triliun (masih dihitung BPKP).
  • Chromebook dinilai tidak optimal dipakai di sekolah dan menyulitkan guru maupun siswa.

Respons Nadiem

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah terlibat.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Integritas dan kejujuran adalah nomor satu bagi saya,” ujar Nadiem dengan suara lantang saat digiring penyidik, Kamis (4/9).

Nadiem kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dengan rompi tahanan pink dan tangan diborgol.


Catatan Investigasi

Kasus ini menunjukkan adanya rekayasa sejak perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Mulai dari lobi dengan Google, pengaturan juklak/juknis, hingga penunjukan penyedia melalui metode e-katalog.

Pakar hukum menilai pola ini merupakan bentuk state capture corruption, di mana kebijakan publik didikte oleh kepentingan tertentu.

Situs Slot Pragmatic Play

Daftar Slot Gacor Slot88 Deposit Qris Kilat Terpercaya Hari Ini

  • INA777
  • NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR RI

    NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR RI

    Jakarta, Just A Gabuters Bloggers – Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, melalui surat keputusan DPP yang dibacakan Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, di Jakarta, Minggu (31/8/2025).

    Aspirasi Masyarakat Jadi Pertimbangan

    Dalam pernyataannya, Hermawi menegaskan bahwa aspirasi rakyat harus selalu menjadi pegangan utama perjuangan Partai NasDem.

    “DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak Senin, 1 September 2025, menonaktifkan Saudara Ahmad Sahroni dan Saudari Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” ujar Hermawi.

    Ia menekankan bahwa perjuangan politik NasDem merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang bersandar pada cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

    Pernyataan yang Dinilai Menyakitkan Hati Rakyat

    Hermawi mengungkapkan, dalam perjalanan sebagai wakil rakyat, ada sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh kader partai — termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach — yang dianggap menyinggung dan mencederai perasaan masyarakat.

    “Hal itu merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem yang seharusnya berpihak pada rakyat,” tegasnya.

    Bela Sungkawa untuk Korban

    Lebih jauh, Partai NasDem juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam berbagai peristiwa protes masyarakat belakangan ini.

    “Bahwa atas berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, Partai NasDem menyatakan belasungkawa mendalam atas wafatnya sejumlah warga negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya,” ujar Hermawi.

    Langkah Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI menunjukkan respons partai terhadap dinamika sosial-politik yang sedang berkembang. Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa NasDem berusaha menegaskan komitmennya untuk kembali berpihak pada aspirasi rakyat.

    Slot Pragmatic Play

    Kasus Korupsi Iklan BJB

    Kasus Korupsi Iklan BJB: KPK Periksa Lisa Mariana, Ungkap Aliran Dana hingga Respons Kubu RK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kali ini, penyidik KPK memanggil Lisa Mariana (LM) untuk dimintai keterangan soal dugaan aliran dana.

    Pemeriksaan Lisa berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/8/2025). Kepada awak media, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan LM berkaitan dengan penelusuran aliran uang dalam perkara BJB.

    Lisa Akui Terima Dana untuk Kebutuhan Anak

    Usai diperiksa, Lisa Mariana mengaku menerima sejumlah dana yang berkaitan dengan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan anaknya.

    “Ya, memang ada aliran dana. Itu buat anak saya, benar,” ungkap Lisa singkat saat keluar dari Gedung KPK.

    Namun, Lisa enggan menyebutkan jumlah nominal yang diterimanya. “Saya tidak bisa sebut nominalnya ya, biar KPK yang menyampaikan,” tambahnya.

    Lima Tersangka, Kerugian Negara Rp 222 Miliar

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

    • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
    • Widi Hartono (WH), eks Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
    • Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
    • Suhendrik (S)
    • Sophan Jaya Kusuma (RSJK)

    Kelimanya diduga melakukan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Kasus ini disebut-sebut terjadi pada periode ketika Ridwan Kamil (RK) menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Meski demikian, hingga kini kubu RK belum memberikan penjelasan rinci terkait pernyataan Lisa Mariana.

    Fokus KPK: Bongkar Aliran Dana

    KPK menegaskan akan terus menelusuri alur distribusi uang korupsi iklan BJB demi memastikan siapa saja pihak yang menerima manfaat dari dana tersebut. Penyidikan dipastikan masih akan berlanjut, termasuk dengan pemanggilan saksi-saksi baru.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka kerugian yang fantastis dan berkaitan dengan institusi perbankan daerah besar seperti Bank BJB.

    Slot Gacor

    Legislator PDIP Ingatkan Calon Hakim MK: Jangan Lupa Dipilih DPR, Teguh dalam Pendirian

    Legislator PDIP Ingatkan Calon Hakim MK: Jangan Lupa Dipilih DPR, Teguh dalam Pendirian

    Jakarta – Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Salah satu momen menarik datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irjen (Purn) Safaruddin, yang memberikan pesan tegas kepada calon hakim MK, Inosentius Samsul, saat sesi tanya jawab di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).

    Safaruddin mengingatkan bahwa setiap calon hakim MK yang dipilih melalui mekanisme DPR memiliki tanggung jawab moral dan politik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, seringkali setelah terpilih, beberapa hakim lupa dengan asal-usul pencalonannya dan seolah berdiri di luar kepentingan DPR.

    “Bapak dipilih dari DPR, jangan sampai setelah duduk di Mahkamah Konstitusi lupa asal-usulnya. Kami ingin agar calon yang kami dukung tetap teguh, tidak goyah oleh pengaruh kiri dan kanan, serta konsisten menjalankan tugas dengan integritas,” tegas Safaruddin.

    Tantangan Hakim Konstitusi

    Sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memegang peranan penting dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia. Hakim konstitusi tidak hanya dituntut memiliki kapasitas hukum, tetapi juga independensi, integritas, serta keteguhan sikap.

    Menurut Safaruddin, kekhawatiran terbesar adalah ketika hakim konstitusi yang berasal dari jalur DPR justru berseberangan atau bahkan kerap “menghantam” kebijakan DPR tanpa dasar yang kuat. Hal tersebut dapat menimbulkan ketegangan antara lembaga legislatif dan yudikatif.

    “Kami berharap Pak Inosentius bisa menjaga keseimbangan. Tegas dalam prinsip, tapi tetap menyadari bahwa proses pemilihan ini adalah amanah dari DPR. Jangan sampai terseret arus kepentingan yang bisa melemahkan posisi bapak sebagai hakim konstitusi,” tambahnya.

    Kompetensi Inosentius Samsul

    Meski memberikan peringatan keras, Safaruddin juga mengakui bahwa Inosentius Samsul memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk mengisi kursi hakim MK. Rekam jejaknya dalam bidang hukum dinilai cukup panjang, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan konstitusi.

    Uji kelayakan sendiri masih berlangsung dengan berbagai anggota Komisi III DPR yang mengajukan pertanyaan terkait visi, misi, dan pandangan Inosentius terhadap sejumlah isu strategis, termasuk independensi hakim, tata kelola hukum, dan peran MK dalam menjaga demokrasi.

    Pentingnya Independensi Hakim

    Pengamat politik dan hukum menilai bahwa pernyataan Safaruddin merefleksikan dilema klasik antara independensi hakim MK dan hubungan politik dengan lembaga pengusul. Di satu sisi, hakim konstitusi dituntut netral dan berdiri di atas semua kepentingan. Namun di sisi lain, proses pemilihan melalui DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung seringkali menimbulkan harapan agar “jalur pengusul” tetap menjadi pertimbangan.

    Masyarakat sipil menekankan bahwa hakim konstitusi tidak boleh terikat pada kepentingan politik manapun, melainkan hanya tunduk pada konstitusi dan keadilan.

    Kesimpulan

    Pesan Safaruddin kepada Inosentius Samsul menggambarkan bahwa dinamika politik dalam pemilihan hakim MK selalu kompleks. Publik berharap uji kelayakan ini menghasilkan hakim-hakim yang profesional, teguh, dan benar-benar berkomitmen pada konstitusi.

    Taurus77

    Jakarta – Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah

    Ketua DPR RI Puan Maharani meluruskan isu yang menyebut gaji anggota DPR mengalami kenaikan. Menurutnya, tidak ada penambahan gaji, melainkan adanya kompensasi berupa uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.

    “Tidak ada kenaikan gaji. Hanya saja sekarang anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, dan sebagai gantinya diberikan kompensasi uang rumah,” jelas Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Puan menambahkan, rumah jabatan yang sebelumnya menjadi fasilitas anggota dewan kini sudah dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah.

    Viral Isu Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari

    Belakangan, media sosial ramai memperbincangkan narasi gaji DPR yang disebut-sebut mencapai Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 90 juta per bulan. Salah satunya diunggah akun TikTok @tahwa* pada Kamis (14/8/2025) dengan caption “Tolong Bantu Jawab!!”. Video tersebut kini sudah ditonton lebih dari 280 ribu kali.

    Tak hanya di TikTok, informasi serupa juga beredar di Instagram melalui akun @pandemic. Dalam unggahannya, akun itu menampilkan klaim bahwa gaji DPR naik hingga mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan.

    Isu ini makin ramai setelah TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, menyatakan bahwa take home pay atau penghasilan bersih anggota DPR saat ini bisa menyentuh lebih dari Rp 100 juta per bulan. Menurutnya, jumlah tersebut lebih tinggi dibanding periode sebelumnya karena rumah dinas sudah dihapus dan diganti dengan uang tunjangan.

    Dengan klarifikasi dari Ketua DPR, narasi kenaikan gaji yang ramai dibicarakan publik sejatinya merupakan bentuk penyesuaian fasilitas, bukan penambahan gaji pokok anggota dewan.

    Link Slot Taurus77